Tips menuntut ganti rugi saat pesawat delay

Posts By Unknown

Kementerian Perhubungan mempersilakan masyarakat menuntut ganti rugi jika maskapai yang mereka gunakan mengalami keterlambatan (delay) lebih dari 4 jam. Namun, jangan buru-buru girang, karena untuk menuntut ganti rugi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurut cerita masyarakat yang pernah mengalami kejadian seperti itu, David Tobing, butuh waktu satu tahun mendapatkan ganti rugi atas tuntutannya. Agar pengajuan ganti rugi tersebut tidak ditolak, David pun memberikan tips.

"Yang pertama, simpan tiket pesawat terbang airport tax, dan berkas-berkas lain terkait transaksi pembelian tiket tersebut," terang David kepada detikcom, Sabtu (27/8/2011).

Yang kedua, lanjut David, penumpang harus bisa membuktikan bahwa pesawat yang mereka naiki benar-benar mengalami delay sampai lebih dari 4 jam. Caranya, dengan memfoto layar monitor informasi yang biasanya menampilkan jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat. Selain itu foto pula jam keberangkatan yang tertera dalam tiket Anda.

"Selisih perbedaan jam di tiket dan di layar monitor bisa jadi bukti yang kuat untuk pembuktian, ketika Anda mengajukan tuntutan ganti rugi," tambahnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan selanjutnya, mintalah kejelasan pada maskapai alasan terjadinya penundaan jam keberangkatan dari yang dijadwalkan. Anda juga diminta kritis, menegur meskapai penerbangan agar tidak melakukan penundaan berkali-kali.

"Jangan ragu bertanya kenapa ada delay kepada petugas," tegas David.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Peraturan itu sudah diteken 8 Agustus 2011," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay, Kamis (25/8/2011).
Sumber : detiknews.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...