Menakertrans : Hentikan Aksi Demo 3 October 2012

Posts By Unknown

 Menakertrans Muhaimin Iskandar mengklaim, pemerintah telah mengakomodasi tuntutan buruh/pekerja soal pekerja outsourcing, upah murah, dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Oleh karena itu, ia minta agar aksi unjuk rasa dan pemogokan pada 3 Oktober 2012 diurungkan.

"Pasalnya, tuntutan-tuntutan buruh sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan UU No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing. Diharapkan seluruh serikat buruh yang berencana aksi dapat memanfaatkan jalan dialog," kata Muhaimin seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimun di pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (2/10).

Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan dialog dengan sejumlah elemen buruh yang akan melakukan aksi unjukrasa tersebut. "Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat tidak pernah putus pembicaraan itu."

Untuk itu, seluruh serikat buruh diminta menggunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum. "Jadi kalau sudah sepakat dengan serikat pekerja, mau demo apa lagi. Saya imbau besok tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan ekonomi kita, semua tuntutan buruh terakomodasi dalam dialog sebelumnya," katanya.

Sedangkan terkait masalah outsourcing, Muhaimin mengatakan, Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-Undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,“ katanya.

Muhaimin menjelaskan, terdapat lima jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing sesuai dengan Undang-Undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

Dikatakan Muhaimin, outsourcing dalam undang-undang hanya memberikan lima jenis pekerjaan tersebut. Itu juga merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkannya. Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, MUhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Muhaimin mengatakan, pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.

“Oleh karena itu, saya imbau besok tidak usah melakukan aksi–aksi yang membahayakan ekonomi kita dan membahayakan para buruh. Semua tuntutan buruh dalam dialog kita selama berkali-kali sudah ada hasilnya,“ kata Muhaimin.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,“ kata Muhaimin.

Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2013.

“Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemeritnah sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya. (A-78/A-89)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/205730

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...